Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin tambang ribuan perusahaan karena dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya dan tak lagi beroperasi. Dikatakan Jokowi, pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Tujuannya agar ada pemerataan dan transparansi untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, serta kerusakan alam.

\"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,\" ujar Jokowi lewat jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1).

Jokowi mengungkapkan, hari ini secara resmi pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

\"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,\" imbuhnya.

Selain itu, mantan Walikota Solo tersebut juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin tersebut dicabut karena tak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, mantan Walikota Solo tersebut juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin tersebut dicabut karena tak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Dia memastikan Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.

Namun di sisi yang lain Jokowi juga menekankan bahwa izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut oleh pemerintah.

\"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,\" jelasnya.

Di saat yang sama, Jokowi memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

\"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,\" tandasnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL. (*)

BACA JUGA:

·  Prihatin Atas Penangkapan Wali Kota Bekasi oleh KPK, Ridwan Kamil: Kami Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

·  Dishani Chakraborty, Bayi yang Dulu Dibuang di Tempat Sampah, Kini Jadi Artis Cantik dan Sukses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: